Advertisement

Promo November

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara

Newswire
Jum'at, 01 Desember 2023 - 12:17 WIB
Ujang Hasanudin
Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024

“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” kata Nana di Semarang, Kamis (30/11/2023)

Advertisement

Penetapan UMK 2024, lanjut dia, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya.

BACA JUGA: UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen Menajdi Rp2.036.947.

Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.

Berikut Rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2024:

Kabupaten Cilacap Rp2.479.106

Kabupaten Banyumas Rp2.195.690

Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571

Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005

Kabupaten Kebumen Rp2.121.947

Kabupaten Purworejo Rp2.127.641

Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175

Kabupaten Magelang Rp2.316.890

Kabupaten Boyolali Rp2.250.327

Kabupaten Klaten Rp2.244.012

Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482

Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500

Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366

Kabupaten Sragen Rp2.049.000

Kabupaten Grobogan Rp2.116.516

Kabupaten Blora Rp2.101.813

Kabupaten Rembang Rp2.099.689

Kabupaten Pati Rp2.190.000

Kabupaten Kudus Rp2.516.888

Kabupaten Jepara Rp2.450.915

Kabupaten Demak Rp2.761.236

Kabupaten Semarang Rp2.582.287

Kabupaten Temanggung Rp2.109.690

Kabupaten Kendal Rp2.613.573

Kabupaten Batang Rp2.379.702

Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886.

Kabupaten Pemalang Rp2.156.000

Kabupaten Tegal Rp2.191.161

Kabupaten Brebes Rp2.103.100

Kota Magelang Rp2.142.000

Kota Surakarta Rp2.269.070

Kota Salatiga Rp2.378.951

Kota Semarang Rp3.243.969

Kota Pekalongan Rp2.389.801

Kota Tegal Rp2.231.628

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement